BANDUNG INSPIRA- Polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya kian memburuk sampai pada kondisi yang mengancam kesehatan warga, akhirnya Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengeluarkan kebijakan terkait kualitas udara.
Muncul wacana diberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk seluruh sekolah di DKI Jakarta, seperti yang pernah dilakukan saat pandemi Covid-19 beberapa waktu yang lalu. Namun wacna tersebut ditolak pemerintah provinsi (Pemprov) DKI, namun karena melihat kondisi polusi udara yang semakin buruk akhirnya Disdik DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru.
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta menandatangani SE Nomor e-0049/SE/2023 Tentang Waspada Peningkatan Pencemaran Udara di Wilayah DKI Jakarta Bagi Seluruh Warga Satuan Pendidikan. Di dalamnya ada 7 poin langkah antisipasi salah satunya imbauan untuk mengurangi aktivias di luar ruangan dan pemakaian masker.
Dilansir dari @pandemictalks berikut 7 poin aturan Disdik DKI Jakarta tentang pencemaran udara di Jakarta :
1. Kepala Satuan Pendidikan mengimbau Warga Satuan Pendidikan untuk menerapkan protokol kesehtan dengan cara :
- Memakai masker dalam beraktivitas di luar ruangan
- Mengurangi aktivias di luar ruangan
- Menjaga imunitas tubuh
- Makan dengan gizi seimbang
- Minum air putih yang sehat dan cukup
2. Kepala Satuan Pendidikan agar menerapkan program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat dan melakukan Gerakan Menanam Pohon di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagai upaya mengurangi pencemaran udara.
3. Kepala Satuan Pendidikan dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan agar berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas terdekat untuk melakukan screening kesehatan Warga Satuan pendidikan dalam mendeteksi dini kondisi dan mengimbau kepada Oarang Tua/Wali Peserta Didik untuk melakukan deteksi dini secara mandiri.
4. Kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan agar berkoordinais dengan Kepala Puskesmas terdekat bila ditemukan gejala sakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) akibat pencemaran udara berdasarkan hasil screening kesehatan.
5. Kepala Satuan Pendidikan memberikan edukasi dan upaya preventif terkait dampak polusi udara terhadap kesehatan kepada warga Satuan Pendidikan dan menggiatkan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
6. Kepala Satuan Pendidikan mengimbau kepada Warga Satuan Pendidikan untuk memenfaatkan penggunaan transportasi umum dan/ kendaraan listrik sebagai alternatif transportasi.
7. Kepala Suku Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan agar memastikan trasnportasi sekolah yang telar disediakan (Bus Sekolah) dapat secara maksimal dimanfaatkan untuk membantu mobilitas Peserta Didik dalam rangka mengurangi pencemaran udara.
Dari ke 7 poin langkah antisipasi yang dikeluarkan oleh Disdik tidak disebutkan perihal kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) itu artinya anak sekolah dipastikan tetap melakukan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan yang diatur dari surat edaran. (ayunda)**