BERITA INSPIRAHEADLINE NEWSNASIONAL

Kumpulan Vonis Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Kumpulan Vonis Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

BERITA INSPIRA – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melewati tahap persidangan dan mulai Senin (13/2/2023). Sementara itu, putusan para terdakwa yang juga pejabat peradilan atau JC, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dibacakan Rabu (15 Februari 2023). Kemudian putusan untuk terdakwa sekaligus Justice Collaborator (JC), Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dibacakan pada Rabu (15/2/2023).

Dari pantauan secara daring lewat streaming live Pengadilan Negeri Jakarta, pembacaan vonis untuk Senin ditujukan kepada pasangan suami-tsri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kemudian hari ini, Selasa (14/2/2023) ditujukan kepada Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Mengingat kilas balik kasus tersebut, Brigadir J awalnya ditetapkan tewas dalam baku tembak di kediaman Ferdi Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Jumat (8/7/2022). Bharada E membela Putri Chandrawati dari pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Menurut temuan Timsus Polri, tidak terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Barrada E. Namun, penembakan dikatakan dilakukan oleh Barada E atas perintah Ferdi Sambo, dan Brigadir J ditembak dua atau tiga kali, dengan Bharada E dan Ferdy Sambo menembak Brigadir J hingga korban tewas

Berikut pasal KUHP berikut ini menjadi dasar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

  1. Ferdy Sambo

Dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis: pidana mati. Perbuatan terdakwa mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia Internasional. Perbuatan Sambo tidak sepantasnya dilakukan mengingat kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama polri yakni Kadiv Propam Polri.

  1. Putri Candrawathi

Putri Candrawathi divonis dengan hukuman pidana penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: https://inspira.tv/rupiah-rabu-diprediksi-menguat-imbas-data-inflasi-as/

  1. Kuat Maruf

Kuat memberikan salam metal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia memberikan Salam Metal itu saat berjalan meninggalkan ruang siding. Kuat Ma’ruf dianggap berbeit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Hal itu menjadi salah satu hal yang memberatkan vonis Kuat Ma’ruf. Melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  1. Ricky Rizal Wibowo

Ricky Rizal Wibowo dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara. Majelis Hakim menilai Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

-prise

sumber foto: istimewa

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.