• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA

Sosialisasi Jasa Raharja Depok Bersama Tim Pembina Samsat Depok

InspiraTV 11 November 2022 0 Comments

Bogor – Pada hari Selasa tanggal 8 Nopember 2022, Jasa Raharja Perwakilan Bogor bersama dengan Tim Pembina Samsat Depok, kembali melakukan kegiatan sosialisasi Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Dalam Berlalu Lintas , serta penerapan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasa 74 di Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang.

Dalam giat tersebut dilakukan oleh Fredi selaku Kasi Pajak Samsat Depok dan PJ Samsat Depok Indrawan Ayip. PJ Samsat Depok Indrawan Ayip mengatakan Jasa Raharja sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menjalankan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan selalu berkomitmen dalam melayani masyarakat : “Dimana salah satu tugas dan fungsinya menghimpun dana dari masyarakat yaitu Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib sesuai dengan dengan ketentuan UU No.33 dan No.34 Tahun 1964, dimana dana yang sudah terkumpul tersebut nantinya akan  dikembalikan lagi kemasyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan angkutan penumpang umum dalam bentuk santunan, baik itu santunan biaya perawatan maupun santunan meninggal dunia. Pada kesempatan itu juga menghimbau kepada masyarakat agar tertib dalam administrasi kendaraan bermotor sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang ”Penghapusan data registrasi kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku masa berlaku STNKnya, ujar Indrawan.

Kami atas nama Tim Samsat Depok tidak bosan-bosannya menghimbau masyarakat agar lebih taat untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta lebih peduli akan keselamatan saat berkendara guna meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya kami dalam mengedukasi masyarakat dan menekan angka kecelakaan di Kabupaten Depok, tutup Indrawan.

Previous Post
Jasa Raharja Lakukan Audensi Ke Wadirlantas Polda JAwa Barat
Next Post
Event Bertajuk ‘GALAXII Fest’ Wadahnya para Generasi Muda Bertalenta

Berita Lainnya

Jelang Idulfitri Farhan Batasi Sementara Galian IPT
BERITA INSPIRA

Jelang Idulfitri Farhan Batasi Sementara Galian IPT

03 March 2026
Perusahaan Swasta Wajib Bayarkan THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran
BERITA INSPIRA

Perusahaan Swasta Wajib Bayarkan THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran

03 March 2026
Hari Ini Puncak Gerhana Bulan Total, Dapat Disaksikan Secara Langsung! Catat Waktunya
BERITA INSPIRA

Hari Ini Puncak Gerhana Bulan Total, Dapat Disaksikan Secara Langsung! Catat Waktunya

03 March 2026
Bermain Cantik, Persib Hanya Bawa Pulang Satu Poin Dari Surabaya
BERITA INSPIRA

Bermain Cantik, Persib Hanya Bawa Pulang Satu Poin Dari Surabaya

03 March 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us