• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
NASIONAL

Terungkap! Ini Motif Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi

InspiraTV 24 October 2022 0 Comments

Pada Minggu (24/10/2022), Polisi telah menangkap pelaku penusukan seorang anak perempuan Cimahi berusia 12 tahun di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Kemudian pelaku tersebut dibawa ke Polres Cimahi untuk diamankan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan melalui rekaman CCTV, bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi, terungkaplah motif dari pembunuhan itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kabid Humas Polda Jabar) Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, motif dari pelaku menusuk korban dikarenakan gagal mendapatkan handphone milik anak tersebut.

“Namun handphone korban tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” ungkap Ibrahim di Mapolres Cimahi (23/10).

Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), pelaku pembunuhan bocah 12 tahun di Kota Cimahi ini merupakan warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Motor barang bukti pelaku. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)

Saat melakukan aksi, pelaku mengendarai motor matik hitam dengan nomor polisi D 5857 UAE yang ternyata bukan milik sendiri. Kemudian motor tersebut disita dan dari barang bukti motor itulah pihak polisi bisa mengetahui identitas pelaku.

Selain menyita motor, polisi juga menyita sepasang sepatu dan sandal dari seorang saksi yang mengenal dengan pelaku.

“Semua barang bukti ini termasuk sandal dan sepatu diamankan dari salah satu saksi, yang menyampaikan barang-barang ini dipinjam tersangka. Setelah kita ambil keterangan dari yang bersangkutan lalu kita sita. Jadi sesuai keterangan saksi itu bahwa kendaraan ini dipinjam tersangka,” kata Ibrahim.

Karena aksi kejahatannya tersebut, pelaku bisa terjerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun,” tambah Ibrahim.

(Penulis,

Syfa Putri Amalia)

Previous Post
Kabupaten Bandung kembali menggelar “Mini Job Fair Spirit Bedas 2022”
Next Post
Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Pertemuan OKI, Sejumlah Ruas Jalan di Asia Afrika Akan Ditutup Besok

Berita Lainnya

Misi Balas Dendam Persib,Prediksi Pemain Persib Bandung vs Malut United 
BERITA INSPIRA

Misi Balas Dendam Persib,Prediksi Pemain Persib Bandung vs Malut United 

05 February 2026
Satpol PP Amankan Aset Kebun Binatang Bandung
BERITA INSPIRA

Satpol PP Amankan Aset Kebun Binatang Bandung

05 February 2026
Negara Ambil Alih Kebun Binatang, Farhan: Satwa Tidak Boleh Jadi Korban
BERITA INSPIRA

Negara Ambil Alih Kebun Binatang, Farhan: Satwa Tidak Boleh Jadi Korban

05 February 2026
Dari Australia hingga Siprus,Inilah Rekam Jejak striker Anyar Persib,Sergio Castel
BERITA INSPIRA

Dari Australia hingga Siprus,Inilah Rekam Jejak striker Anyar Persib,Sergio Castel

04 February 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us