BERITA INSPIRA TVNASIONALTERPOPULER

9 Produk Makanan Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Porcine

bpjph

BANDUNG INSPIRA – Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) umumkan makanan mengandung porcine ditemukan beredar di pasaran.

 

Sembilan produk makanan olahan mengandung porcine dan tujuh produk diantaranya bersetifikat halal. Pihak pengawas sudah melakukan uji laboratorium BPOM maupun labotarium BPJPH terhadap produk-produk tersebut. Dari Sembilan produk yang terdeteksi mengandung porcine.

 

Produk-produk tersebut terdiri dari berbagai jenis marshmallow yang diperoleh dari luar negeri, seperti Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, ChompChomp Car Mallow, dan Hakiki Gelatin. Namun, meskipun sudah memiliki sertifikat halal, beberapa di antara produk tersebut tetap mengandung bahan babi, yang jelas bertentangan dengan prinsip kehalalan.

 

“Sembilan produk tersebut telah dikenakan sanksi untuk ditarik dari pasar, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” ungkap Haikal dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin.

 

Selain itu, dua produk lainnya tanpa sertifikat halal yang diproduksi di China, yaitu AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat, juga mendapat perhatian serius. BPOM telah memberi peringatan kepada pihak pengimpor dan meminta untuk segera menarik kedua produk tersebut dari edaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 mengenai Label dan Iklan Pangan.

Bahkan, hampir seluruhnya berasal dari produsen luar nengri seperti China dan Filipina.Produk ini diimpor melalui Perusahaan yang berlokasi di Indonesia. Hampir semua produk merupakan makanan yang paling digemari yang biasanay dikomsumsi oleh anak-anak.

 

BPJPH mengambil tindakan tegas terhadap produk yang melanggar standar halal, termasuk memanggil produsen dan distributor untuk menarik produk dari peredaran, mencabut izin edar, dan sertifikat halal. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal dan memastikan bahwa setiap produk halal memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Artikel Lainnya :  Jasa Raharja Jawa Barat turut Sukseskan pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Bandung

 

“Kami mengimbau pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan PP nomor 69 tahun 99 tentang label dan iklan pangan kami juga sudah berkoordinasi dengan kondisi dan kementerian-kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk yang dimaksud,” ujar Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pres di Jakarta pada hari Senin (21/4/2025).(Septia Ramadhani)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.