BERITA INSPIRANASIONAL

5 Putusan MK Terkait Pilkada , Salah Satunya Parpol Bisa Usung Calon Tanpa Miliki Kursi

Sumber : Nasional Tempo

BANDUNG INSPIRA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membaca lima putusan kepada permohonan uji materi UU Pilkada.

Lima putusan itu meliputi: 1)Putusan tentang syarat usia calon kepala daerah; 2) Mengubah syarat parpol untuk mengusung calon kepala daerah; 3) Menolak gugatan Gubernur menjadi Cawagub; 4) Caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju ke Pilkada; 5) Mengizinkan Kampanye di Pilkada.

Dalam putusan tentang syarat usia calon kepala daerah, MK menolak enam gugatan yang disampaikan,

MK Memberikan Pertimbangan Terkait Kapan Usia Calon Kepala Daerah Terhitung

MA mengubah pasal 4 Ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang sebelumnya berbunyi “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon” diubah oleh MA menjadi “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”

Mengubah Syarat Parpol untuk Mengusung Calon Kepala Daerah

Saat ini, partai peserta pemilu bisa mengusung calon kepala daerah meskipun tanpa memiliki kursi di DPRD. Partai Buruh dan juga Partai Gelora menggugat pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” Kedua Partai itu meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. MK menyatakan inkonstitusionalnya pasal 40 ayat (3) UU Pilkada berdampak pada pasal lainnya yaitu Pasal 40 ayat (1) yang kemudian diubah oleh MK.

Menolak Gugatan Gubernur menjadi Cawagub

MK memutus gugatan tentang mantan Gubernur yang menjadi Cawaub di daerah yang sama, hal tersebut digugat oleh mantan Gubernur Kepulauan Riau Isdianto yang meminta MK untuk mengubah pasal 7 ayat (2) supaya Gubernur yang hanya menjabat 2,5 tahun bisa menjabat sebagai Cawagub, MK tidak mempertimbangkan hal itu karena dianggap tidak jelas. MK juga mengatakan bahwa pemohon belum pernah sama sekali menjabat sebagai kepala daerah.

Caleg Terpilih Tidak Perlu Mundur Jika Maju ke Pilkada

MK memutus perkara yang diajukan oleh Terence Cameron tentang Nomor 91/PUU-XXII/2024, jika calon anggota DPR, DPD, dan DPRD setelah tanggal penetapan sebagai calon peserta pemilihan, wajib membuat surat pengunduran diri jika sudah dilantik menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD bagi yang mencalonkan diri sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, MK menyatakan permohonan itu tidak memiliki alasan menurut hukum. MK menguraikan pertimbangan hal tersebut, MK juga menilai anggota legislatif akan mengalami kerugian jika sudah mundur dan kalah di Pilkada.

Mengizinkan Kampanye di Pilkada

MK mengizinkan kampanye di kampus jika sudah mendapat izin dan tanpa menggunakan atribut kampanye, kampanye di kampus guna membuka kesempatan kampanye di tempat pemilih pemula dan pemilih kritis. MK menyatakan bahwa tepat pendidikan tidak punya kekuatan hukum. (Indra/Raihani)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.