BANDUNG INSPIRA – Baru – baru ini beredar sebuah video yang memperlihatkan aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh tiga wanita di Padang, Sumatera Barat kepada seekor kucing, ketiga wanita tersebut berinisial SAP (24), SAW (22), LM (25) video tersebut menjadi viral dan membuat warganet merasa geram oleh perbuatan ketiga wanita tersebut.
Dalam video yang berdurasi 23 detik, ketiga wanita tersebut terlihat mengangkat lalu mengayun ngayun seekor kucing sambil tertawa dan memaksa untuk memberikan minuman keras (miras) berjenis Soju pada kucing tersebut. Setelah dicekoki oleh miras, kucing itu kemudian terdiam untuk beberapa saat sebelum bisa berjalan lagi dalam keadaan sempoyongan.
Doni Hendaru, Ketua Animal Defenders Indonesia memberikan pernyataan dan penegasan bahwa hewan tidak boleh mengkonsumsi alkohol, Doni juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menjadikan candaan dalam berharap kesenangan semata seperti yang dilakukan oleh pelaku
“Bahwa hewan tidak boleh mengkonsumsi alkohol karena dapat berimbas buruk pada jantung dan kesehatannya. Masih banyak hal lain yang bisa dilakukan untuk mencari gelak tawa dibanding membuat bahaya bagi satwa” jelas Doni
Sementara itu, di Kawasan Gurun Laweh, Kota Padang, komunitas pecinta kucing bersama warga telah berhasil mengamankan tiga wanita tersebut, diketahui ketiganya tertangkap ketika berusaha untuk melarikan diri dengan membawa koper berisi pakaian setelah mengetahui videonya viral dan menuai kritik dari berbagai pihak.
Diketahui kucing yang diberi minuman keras adalah kucing Persia berusia 4-5 bulan. Selain itu, kucing ini mengalami masalah kesehatan seperti infeksi jamur di dagu, tungau di telinga, dan skabies di belakang telinga.
Silvi, seorang pecinta kucing, menegaskan bahwa sebagai bentuk hukuman, tiga wanita tersebut juga harus menanggung biaya pengobatan kucing tersebut karena kesehatannya perlu diperiksa.
Dalam pengakuannya ketiga pelaku berjanji tidak akan pernah mengadopsi atau memelihara kucing lagi dalam alasan apapun itu dan mereka akan menyerahkan kucing tersebut ke salah satu perwakilan cat lover Kota Padang. Ketiganya juga menyatakan kesiapan untuk mendukung biaya perawatan dan pengobatan kucing yang telah mereka cekoki dan bersedia menghadapi konsekuensi hukum jika melakukan pelanggaran serupa.
“Sebagai rasa bersalah saya, saya bersedia untuk membiayai pengobatan kucing pasca dicekoki miras soju di dokter hewan dan biaya transportasi sebesar Rp 400 ribu. Jika terbukti saya kembali melakukan kesalahan, saya bersedia diproses hukum sesuai UU Perlindungan Hewan yang berlaku,” ujarnya. (tami)**