• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, NASIONAL, TERPOPULER

1,3 Ton Uang Kertas Dijadikan Bahan Bakar Sawit, Program Bank Indonesia?

Tri Widiyantie 17 January 2024 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Uang kertas sebanyak 1,3 ton digunakan untuk bahan bakar pengolahan sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di Kepulauan Bangka Belitung.

Perlu diingat, uang kertas yang digunakan merupakan Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

Ide ini berdasarkan inisiatif dari Bank Indonesia bersama PT Bangka Argo Mandiri untuk mengimplementasikan ekonomi hijau dan Sustainable Developmnet Goals (SDGs) 2030.

Keduanya telah menandatangani kesepakatan pada Jumat 12 Januari 2024.

Dilansir Antara, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nurfadilah menyebutkan uang tersebut telah dilakukan langkah pemusnahan terlebih dahulu dengan cara diracik atau dipotong kecil-kecil dan dikenal dengan istilah Limbah Racik Uang Kertas (LRUK) sebanyak 75 karung dengan berat total 1.370 kilogram.

Sebelumnya LRUK hanya dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau landfill, namun metode ini tidak mendukung upaya pembangunan rendah karbon dan bisa mecemari lingkungan.

Nurfadilah menambahkan inisiasi pemanfaatan LRUK sebagai bahan bakar pengolahan CPO merupakan pertama kali Dilakukan diseluruh Indonesia.

Oleh karena itu, pengelolaan LRUK yang lebih ramah lingkungan ini diharapkan bisa mendukung upaya pembangunan rendah karbon serta environmental sustainability sesuai inisiatif global dan nasional. (Anis)**

Previous Post
Akun Instagram Mahfud MD Diretas, Inilah Kronologinya!
Next Post
Edukasi Tanggap Bencana Pada Anak Sekolah: Membangun Kesiapsiagaan Generasi Mendatang

Berita Lainnya

Waspada DBD Awal 2026, Farhan:  Warga tak Anggap Remeh Demam
BERITA INSPIRA TV

Waspada DBD Awal 2026, Farhan: Warga tak Anggap Remeh Demam

13 January 2026
Banyak Ditemukan Kotoran Manusia dan Bau Pesing! Farhan Akan Beutifikasi 17 Ruas Jalan di Kota Bandung
BERITA INSPIRA

Banyak Ditemukan Kotoran Manusia dan Bau Pesing! Farhan Akan Beutifikasi 17 Ruas Jalan di Kota Bandung

12 January 2026
Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti
ARTIKEL LAINNYA

Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti

12 January 2026
Kota Bandung Masuk 3 Besar Destinasi Wisata Paling Berkembang di Asia
BERITA INSPIRA

Kota Bandung Masuk 3 Besar Destinasi Wisata Paling Berkembang di Asia

12 January 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us